Minggu, Januari 30, 2011

Sidang Adat Dayak penyelesaian Kasus Prof Dr Thamrin Amal Tomagola

Sabtu, 22 Januari 2011 yang lalu menjadi hari yang penting bagi masyarakat Adat Dayak dan Prof. Dr. Thamrin Amal Tomagola. Pada hari ini, Prof. Thamrin akhirnya datang ke Palangka Raya, untuk menjalani pengadilan adat atas dirinya, terkait pernyataannya yang menyinggung perasaan masyarakat Suku Dayak ketika menjadi saksi ahli pada persidangan kasus video porno Ariel di PN Bandung pada 2 Desember 2010 lalu, oleh Pengadilan Adat Dayak se Kalimantan. Sebelum menjalani persidangan di Betang Eka Tinggang Nganderang, sosiolog UI ini menggelar jumpa pers untuk melakukan permintaan maaf secara nasional. Adapun isi dari pernyataan maaf ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan tujuh Mantir hai ( Hakim Agung ) yang terdiri dari mantir-mantir dari Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kalbar, dalam mengambil keputusan. Dalam persidangan yang diberi nama “Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu” atau dalam Bahasa Indonesia berarti “ memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian kea rah yang lebih baik antara masyarakat Dayak dengan yang disidangkan” ini keamanan Sang Prof untuk datang diadili selain dijamin oleh pihak keamanan juga oleh pemuka-pemuka adat Dayak di Kalteng selaku penyelenggara. Hasil dari persidangan ini adalah final dan mengikat, keputusan yang dihasilkan tidak dirasakan dan kelihatan berat karena tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan. Namun jika terjadi pelanggaran oleh pihak yang diadili, maka berat resiko yang mungkin terjadi akan berada diluar dugaan dan jarak geografis tidak akan bisa mengganggu resiko.

Dalam pengadilan adat yang memakan biaya sebesar 265 juta ini (berasal dari berbagai sumbangan dan kas MADN ), pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Sang Sosiolog UI tersebut ditetapkan oleh Mantir Hai. Menurut A. Teras Narang, Presiden majelis Adat Dayak nasional (MADN) akan diambil dari Hukum Adat Dayak yang disepakati di TUmbang Anoi pada tahun 1894 yang diterima dan berlaku untuk seluruh Suku Dayak di seluruh Pulau Kalimantan, termasuk Sabah dan Sarawak. Bertindak sebagai Tim Jahawen ( Jaksa) dalam pengadilan ini adalah Drs Lukas Tingkes, Sabran Achmad, Dr Siun Jarias, Marthen Ludjen, Ny Inun Maseh, dan Guntur Talajan SH MPd.

Prosesi persidangan diawali dengan masuknya Tim jahawen (tim enam) selaku penuntut hukum adat ke dalam ruang sidang , kemudian pelanggar adat ( Thamrin Tamagola) dipanggil memasuki ruangan dan menduduki kursi yang sudah disediakan menghadap majelis hakim adat ( Mantir Hai ). Selanjutnya Mantir Hai bersama Presiden MADN memasuki ruang siding. Sidang diteruskan dengan penyerahan Sangku Basara, yang melambangkan bukti penyerahan sengketa adat kepada majelis sidang adat, oleh satu orang perwakilan tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin Tamagola, lalu Ketua Majelis Sidang Adat menyatakan bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya tim enam selaku penuntut membacakan tuntutannya yang terdiri atas 5 tuntutan yang mengacu kepada hasil kesepakatan Tumbang Anoi 1894. Tuntutan itu adalah membayar lima pikul garantung yang diserahkan kepada majelis sidang adat, meminta maaf di depan masyarakat Dayak di depan persidangan dan melalui berbagai media lokal dan nasional, kemudian mencabut hasil penelitiannya, dan mencabut pernyataannya pada saat sidang Ariel peterpan, serta membayar uang denda (Singer) untuk upacara adat sebesar Rp 77.777.777.

Setelah menskor sidang selama sekitar 10 menit untuk membicarakan keputusan, akhirnya Mantir Hai membacakan keputusan dan menjatuhkan hukuman terhadap Thamrin. Hukuman tersebut adalah :

1. Meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai suku Dayak.
2. Membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN,
3. Membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya sekitar Rp77.777.777
4. Mencabut semua pernyataan yang pernah dia ucap tentang suku dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung, pada persidangan kasus asusila yang diperankan oleh Ariel Peterpan
5. Memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan suku dayak itu.

Atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya sang Sosiolog UI menerima dengan tulus. “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak, atas pernyataan saya yang menghina, menistakan, dan melecehkan Suku Dayak di Indonesia. Dan dengan tulus ikhlas, saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan dari majelis sidang adat,” kata Prof Thamrin dengan penuh penyesalan.

Demikianlah akhir dari perjalanan kasus ikut meramaikan Nusantara, Kalimantan khususnya, selama hampir 2 bulan ini. Sesuai dengan tujuannya yang tercermin dalam nama persidangannya maka setelah keputusan yang diambil dalam persidangan ini, dan diikuti oleh pelanggar adat, yang dalam hal ini Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, tidak ada lagi dendam di antara masyarakat dayak dimana pun berada dengan Prof Thamrin. Kiranya peristiwa ini menjadi sebuah momentum yang semakin memperkuat dan memperteguhkan persatuan dan kesatuan bangsa demi kebangkitan dan kejayaan masyarakat Dayak di tengah-tengah heterogenitas suku-suku bangsa di Nusantara dalam bingkai NKRI.

Sumber :

1. http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2011/01/21/pengadilan-adat-dayak-terhadap-prof-dr-thamrin-amal-tomagola/

2. http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2010/04/18/penyeragaman-96-pasal-hukum-adat/

3.Pontianak PostMinggu, 23 januari 2011 : Thamrin diganjar lima tuntutan minta maaf di sidang Adat dayak





Tidak ada komentar: